Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawan Didakwa Bersama-sama Ratu Atut Lakukan Suap ke Akil

Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Wawan Didakwa Bersama-sama Ratu Atut Lakukan Suap ke Akil
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) dikawal ketat Brimob usai dibawa dari Rumah Sakit Polri Sukanto ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (3/3/2014). Wawan yang diduga terjangkit demam berdarah sehingga urung menjalani sidang perdananya, akhirnya dibawa kembali ke tahanan karena telah dianggap sembuh oleh Dokter. Wawan akan menjalani sidang pertamanya pada hari kamis (6/3/2014) mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus.

Pada 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.

Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan sendiri usai mendengarkan paparan Jaksa,  mengaku mengerti. Sementara tim penasihat hukum Wawan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas