Bambang Serahkan Pengadilan Ungkap Peran Boediono
Menurutnya itu semua akan dikuak dalam persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berspekulasi soal dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang disebutkan bersama-sama dengan mantan Deputi BI Budi Mulya melakukan penyalahgunaan kewenangan memberikan FPJP ke Bank Century.
Menurutnya itu semua akan dikuak dalam persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Konsentrasinya sekarang di proses persidangan (BM)," kata Bambang di tanyai wartawan, Jumat (7/3/2014).
Seperti diketahui, Mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJF dan menetapkan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan Budi disebutkan Jaksa dilakukan bersama-sama dengan Boediono serta sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia lainnya.