Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kekerasan Saat Pacaran Tidak Dilindungi UU KDRT

Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan terjadi pada remaja perempuan yang sedang berpacaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
zoom-in Kekerasan Saat Pacaran Tidak Dilindungi UU KDRT
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan terjadi pada remaja perempuan yang sedang berpacaran.

Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan kekerasan pada saat pacaran kerap terjadi dimana bentuknya tidak seperti kekerasan dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ini yang dalam UU KDRT, hanya mengurusi mereka yang sudah berumah tangga. Tapi bagaimana di kalangan remaja? Kami mencatat sadisme dalam berpacaran," kata Yuniyanti, Jumat (7/3/2014).

Dikatakannya, remaja yang sedang berpacaran sebenarnya adalah anak-anak. Karena itu menurutnya perlu ada perlindungan yang mengatur kekerasan saat berpacaran.

"Remaja kan sebenarnya anak-anak yang badannya sudah besar. Tetapi masih anak-anak. Terhadap kasus apapun, Komnas Perempuan melakukan pencegahan sistemik," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas