Ketua DPR Sebut PK Berkali-kali Legakan Pencari Keadilan
MK memutuskan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peninjauan kembali. MK memutuskan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.
"Untuk pencari keadilan keputusan ini melegakan kita semua. Tapi di sisi lain kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada," kata Marzuki ketika dihubungi, Jumat (7/3/2014).
Ia mengatakan bukan saja terdakwa tetapi jaksa juga dapat melakukan PK lebih dari satu kali. "Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," tuturnya.
Politisi Demokrat itu mengatakan putusan MK itu harus masuk dalam RUU yang baru. "Agar diberi ruang hanya untuk pidana tertentu dimana ada keadilan yang dicari," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.
Dengan demikian, PK boleh diajukan berkali-kali dengan syarat ada novum (bukti baru).