Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MA Nilai PK Berulang Kali Justru Timbulkan Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum

Ketua MA, Hatta Ali, mengaku sangat terkejut pada putusan MK yang membatalkan ketentuan PK hanyab sekali. APa dampaknya bila PK berulang?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ketua MA Nilai PK Berulang Kali Justru Timbulkan Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Agung (MA), M Hatta Ali menyampaikan keterangan pers mengenai refleksi akhir tahun MA di Kantor MA, Jakarta, Senin (30/12/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengaku sangat terkejut pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Atas pembatalan Pasal 263 ayat 3 Undang Undang KUHAP, maka PK yang sebelumnya hanya boleh sekali, kini bisa dilakukan berulang, lebih dari satu kali.

Hatta Ali mempertanyakan pertimbangan Mahkamah yang mengatakan PK hanya satu kali adalah tindakan melanggar Hak Azasi Manusia dan justru tidak memberikan kepastian hukum.

"Pak Ketua (Hatta Ali) sangat terkejut memang pada putusan MK itu. Justru dengan memberikan PK berkali-kali kepada para pihak berperkara menjauhkan kepastian hukum karena sampai kapan akan berakhir?" ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, mengutip tanggapan Hatta saat memberikan pembinaan bagi hakim-hakim di lingkungan peradilan wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Jumat (7/3/2014).

Lebih lanjut disebutkan Ridwan, pernah terjadi enam kali PK untuk satu perkara di MA. Untuk mengatasi hal tersebut, MA mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 10 tahun 2009 agar PK dapat diajukan satu kali saja kecuali ada dua perkara yang sama tetapi keputusannya bertentangan.

"Undang-undang MA juga memberikan pembatasan, dan hukum acara tentang PK adalah ranah dari 'core of justice' peradilan, maka apa bila berkali-kali justru menimbulkan ketidakadilan dan waktu yang lama sehingga dapat menimbulkan 'justice delay' dan 'justice denied'," lanjut Ridwan.

Berita Rekomendasi

Demi memberikan kepastian hukum tersebut, dalam Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung yang baru dimasukkan pembatasan penyelesaian perkara ke MK baik kasasi maupun PK.

Semua itu, kata Ridwan, untuk memberikan kepastian hukum dan prinsip cepat murah dan sederhana sesuai asas dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pada prinsipnya, ketua (Hatta Ali) sangat kaget dan menganggap putusan itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," tukas Ridwan kembali mengutip pernyataan Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas