KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas
KPK akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ANAS MAU PERIKSA GIGI- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setelah menjalani proses pemeriksaan perpanjangan masa tahanan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014). Tersangka tindak pidana pencucian uang ini diperiksa jadi tersangka gratifikasi proyek Hambalang. Anas diperiksa hanya satu jam dikarenakan mau periksa ke dokter gigi. (Warta Kota/henry lopulalan)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Penahanan diperpanjang selama 30 hari, terhitung tanggal 10 Maret 2014 nanti.
"Benar diperpanjang 30 hari ke depan sejak 10 Maret," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (7/3/2014).
Adapun Anas tengah menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Dia dijerat kasus gratifikasi proyek Hambalang, dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Rekomendasi