Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas

KPK akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ANAS MAU PERIKSA GIGI- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setelah menjalani proses pemeriksaan perpanjangan masa tahanan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014). Tersangka tindak pidana pencucian uang ini diperiksa jadi tersangka gratifikasi proyek Hambalang. Anas diperiksa hanya satu jam dikarenakan mau periksa ke dokter gigi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Penahanan diperpanjang selama 30 hari, terhitung tanggal 10 Maret 2014 nanti.

"Benar diperpanjang 30 hari ke depan sejak 10 Maret," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (7/3/2014).

Adapun Anas tengah menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Dia dijerat kasus gratifikasi proyek Hambalang, dan tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas