Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Misbakhun: Kenapa Sri Mulyani tak Ada Dalam Dakwaan KPK

Inisiator Hak Angket Century Mokhammad Misbakhun menilai, masih ada "lubang" dalam dakwaan KPK terhadap Budi Mulya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century Mokhammad Misbakhun menilai, masih ada "lubang" dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Mulya.

Dirinya mempertanyakan, mengapa mantan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati tidak disebut dalam melakukan dugaan korupsi bersama-sama bersama Budi Mulya.

Padahal, kata dia, Raden Pardede yang merupakan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) disebut melakukan dugaan korupsi bersama Budi Mulya.

"Kenapa ketua KSSK-nya tidak kena? Padahal sekretarisnya kena," kata Misbakhun kepada Tribunnews.com, Kamis (6/3/2014).

Dakwaan KPK terhadap Budi Mulya isinya menyebutkan bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom, Siti Ch Fadjrijah, Boedi Rochadi (alm), Muliaman D Hadad, Hartadi Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede dalam kaitan tindak pidana korupsi terkait pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Politikus Golkar itu menuturkan, Sri Mulyani ketika menjabat sebagai Ketua KSSK turut menandatangani penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini harus ada keseteraan dalam hukum. Ini harus didorong agar semua terang benderang," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas