Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan PK Bisa Berkali-kali, Yusril Yakin Antasari Bisa Bebas

Dengan begitu, PK tak hanya sekali, namun bisa berkali-kali asalkan didukung bukti baru (novum)

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
zoom-in MK Putuskan PK Bisa Berkali-kali, Yusril Yakin Antasari Bisa Bebas
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menangis lega saat mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Permohonan uji materi Peninjauan Kembali (PK) dalam KUHAP yang dilayangkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, PK tak hanya sekali, namun bisa berkali-kali asalkan didukung bukti baru (novum).

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat judicial review yang diajukan Antasari hanya berlaku untuk tindak pidana dan tidak melebar ke hal lain.

Menurutnya hal itu cukup positif untuk membuktikan dalam sebuah kasus pidana, katakan pembunuhan, bahwa terpidana itu benar pelaku pembunuhan atau tidak.

"Dibebaskan pun masih mungkin. Ini hanya fokus untuk pidana. Kemarin saya memang tidak jadi maju sebagai lawyer beliau di MK. Saya di posisi ahli yang memberikan keterangan," ujar Yusril di aula FKUI, Jumat (7/3/2014).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu berpendapat PK yang bisa diajukan berulang kali sebagai bentuk keadilan dalam kasus tindak pidana.

"Misalnya terjadi kasus orang dibunuh. Saat PK ditolak, enggak bisa PK lagi. Padahal sesungguhnya pembunuhnya bukan dia. Tidak dibatasi (PK) oleh waktu, ini untuk keadilan apa sudah diapat atau belum. Tapi ini hanya untuk masalah pidana, bukan masalah lain," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas