Pemerintah Godok Dua PP Turunan UU Desa
Pemerintah tengah menggodok dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Desa
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Desa yang sudah disahkan pada Desember tahun lalu.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dua PP tersebut akan mengatur mengenai keuangan dan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Bakal diatur untuk peningkatan pelayanan publik, beberapa beban masyarakat dihilangkan. Pertama tentang akta kelahiran, kematian, Kartu Keluarga (KK), sampai KTP seumur hidup dan kemudian bersifat gratis," tutur Mendagri dalam konfensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
"Menyangkut PP UU desa dan kependudukan agar segera diselesaikan. Dikoordinasikan dengan Menko polhukam," tambahnya.
Lebih lanjut Gamawan mengatakan, dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari ini, juga dibahas mengenai rancangan revisi UU Papua Nomor 21 tahun 2006. Selain itu, revisi UU keistimewaan Papua.
Dijelaskan, hal baru dalam revisi UU Papua adalah terkait kewenangan keuangan dan sebagainya.
"Materi diajukan oleh Gubernur Papua dan Papua Barat. Presiden minta ini dirampungkan di tingkat Kementerian/Lembaga dan disampaiokan ke beliau," jelasnya.