PKS: Artis Disebut Saja Dipanggil Pengadilan, Masa Boediono Tidak
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf meminta KPK berani menghadirkan Wakil Presiden Boediono
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf meminta KPK berani menghadirkan Wakil Presiden Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Boediono disebut dalam dakwaan Mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya terkait kasus bailout Bank Century.
"Persamaan di hadapan hukum. Apalagi KPK lahir sebagai lembaga superbody sehingga harus berani kepada siapa saja. Tidak yang kroco-kroco," kata Muzammil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Muzammil lalu membandingkan pemanggilan sejumlah artis di persidangan dengan wakil presiden Boediono. Diketahui pula dalam persidangan yang juga menyeret Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq terkait kasus impor sapi sejumlah artis dipanggil di pengadilan. Sebut saja artis Ayu Azhari serta model Vitalia Sesha.
"Kalau Boediono disebut. Artis saja yang disebut-sebut dipanggil, masa Pak Boediono engga dipanggil," kata Ketua DPP PKS itu.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berspekulasi soal dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang disebutkan bersama-sama dengan mantan Deputi BI Budi Mulya melakukan penyalahgunaan kewenangan memberikan FPJP ke Bank Century.
Menurutnya itu semua akan dikuak dalam persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Konsentrasinya sekarang di proses persidangan (BM)," kata Bambang di tanyai wartawan, Jumat (7/3/2014).
Seperti diketahui, Mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJF dan menetapkan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan Budi disebutkan Jaksa dilakukan bersama-sama dengan Boediono serta sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia lainnya.