Pengacara: KPK Sita Aset Anas Sebatas Legitimasi TPPU Anas
Kubu Anas yakin aset-aset yang disita KPK tersebut akan kembali karena memang tidak terkait TPPU maupun dari korupsi yang dituduhkan kepada Anas.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menilai penyitaan sejumlah aset yang dilakukan pihak KPK adalah bagian dari cara lembaga anti-rasuah itu untuk melegitimasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Anas.
Mereka yakin aset-aset tersebut akan kembali karena memang tidak terkait TPPU maupun berasal dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Anas.
"Penyitaan aset di Duren Sawit, Yogyakarta dan Bantul itu sebatas untuk meligitimasi sangkaan TPPU Anas saja dari KPK. Karena setelah kami cek follow the money-nya (aliran dana) enggak nyambung dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan ke Anas itu," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, melalui telepon, Jumat (7/3/2014) malam.
"Kami akan adu bukti di persidangan, apakah nanti bukti yang punya KPK itu benar atau tidak, palsu atau tidak," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Anas berkeyakinan aset-aset yang disita terkait kasus TPPU Anas tersebut berasal dari sumber yang legal dan halal.
"Setelah kami kroscek bukti-bukti itu, tipologi perolehan aset Anas itu berasal dari sumber yang sah, legal," katanya.
Menurut Handika, sebagaimana pengakuan keluarga Anas dan penelusuran aliran dana, bahwa tanah dan bangunan yang disita pihak KPK di Duren Sawit, Yogyakarta dan Bantul adalah dibelikan oleh mertua Anas, Attabik Ali. Dan uang yang digunakan untuk pembelian aset-aset itu berasal dari penghasilan bisnis dari Attabik Ali.
Pada 25 Februari 2014, penyidik KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan Attabik Ali sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat sang menantunya itu.
Namun, karena faktor kesehatan dan usia, Attabik tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pihak KPK.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Kini, Anas ditahan di Rutan KPK, Jakarta.