Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tri Dianto: KPK Arogan dan Hendak Menghabisi Anas dan Ormasnya

Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto menilai, KPK semakin menunjukkan sikap arogansi.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Tri Dianto: KPK Arogan dan Hendak Menghabisi Anas dan Ormasnya
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan sikap arogansi.

"Arogansi KPK benar-benar berlanjut terhadap Anas Urbaningrum. Sangkaan gratifikasi Toyota Harier dan menerima dana Rp 2,2 miliar saja belum terbukti, kok sudah menetapkan tersangka dan menyita beberapa aset Anas," kata Tri kepada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2014).

Selain itu, dirinya juga menyayangkan penyitaan tanah dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014) malam.

"Selain saya menduga dengan disitanya markas PPI, KPK betul-betul ingin menghabisi Anas dan juga ormasnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyitaan dilakukan karena lahan dan rumah itu diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Anas.

"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (7/3/2014).

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, bangunan yang menjadi rumah Anas di Duren Sawit itu dibangun di atas empat lahan kavling. Rumah Anas itu pernah digeledah oleh penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.

Terkini, salah satu bangunan difungsikan sebagar markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Sementara, bangunan atau rumah yang ditempat Anas dan keluarga terletak bersebelahan.

Belum diketahui, apakah saat ini istri dan ketiga anak Anas masih menempati rumah itu atau tidak.

Selain rumah Anas di Duren Sawit, penyidik KPK juga menyita beberapa bidang tanah di Yogyakarta dan Bantul. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas