Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Mallarangeng Dapat 4 Miliar dan 550 Dollar AS Melalui Choel

Andi Alfian Mallarangeng didakwa Jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Andi Mallarangeng Dapat 4 Miliar dan 550 Dollar AS Melalui Choel
Warta Kota/Henry Lopulalan
Andi Zulkarnaen Mallarangeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alfian Mallarangeng didakwa Jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Dipaparkan Jaksa KPK, Supardi dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014), Andi Mallarangeng diduga menerima Rp 4 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat.

Andi mendapat sejumlah uang yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu melalui adiknya Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

"Rinciannya : 1. USD 550,000 diterima Choel Mallarangeng di Rumahnya dari Deddy Kusdinar. 2. Rp 2.000.000.000 diterima oleh Choel Mallarangeng di Kantornya dari PT Global Daya Manunggal (DGM). 3. Rp 1.500.000.000 diterima oleh Choel Mallrangeng dari PT DGM melalui Wafid Muharram. 4. Rp 500.000.000 diterima oleh Choel Mallrangeng dari PT DGM melalui Mohkamad Makhruddin," urai Jaksa Supardi.

Sedangkan orang lain yang diuntungkan oleh Andi yakni di antaranya Wafid Muharram. Dia mendapat Rp 6,55 miliar. miliar. "(Uang tersebut) diterima (Wafid) beberapa tahap melalui Paul Nelwan," kata Jaksa Supardi.

Sementara, Deddy Kusdinar selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, mendapat Rp 300 juta. Nanang Suhatmana mendapat sebesar Rp 1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,210 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,45 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto Rp 3 miliar.

Selain itu, terang Jaksa, yang mendapat keuntungan dari tindak pinda korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, yakni mantan tim asistensi Hambalang, Lisa Lukitawati sebesar Rp 5 miliar, Anggraheni Dewi Rp 400 juta, serta adik mantan menpora Adhyaksa Dault, Adirusman Dault Tp 500 juta.

Berita Rekomendasi

Adapun korporasi yang diuntungkan dari proyek Hambalang adalah PT. Yodya Karya Rp 5,2 miliar, PT Metaphora Solusi Global (subkon Hambalang) Rp 5,8 miliar, PT Malmas Mitra Teknik Rp 837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves (subkontraktor) Rp 94 juta, Imanullah Aziz selaku individual konsultan Rp 378 juta, PT Cirijasa Cipta Mandiri Rp 5,8 miliar, serta PT Global Daya Manunggal (subkontraktor) Rp 54,9 miliar.

Selain itu juga menguntungkan PT Aria Linga Perkasa (Subkontraktor) Rp 3,3 miliar, PT Dutasari Citra Laras (Subkontraktor) Rp 170,3 miliar, Kerjasama operasional PT Adhi Karya-Wijaya Karya Rp 145 miliar, serta 32 perusahaan/perorangan subkontraktor dari Adhi Karya-Wijaya Karya Rp 17,9 miliar.

Akibat perbuatan yang dilakukan Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Andi Zulkarnain Anwar (Adik kandung Andi), Mokmahad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan, itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 464.391.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas