Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi Setya Novanto Cs Dilaporkan ke KPK

Kasus dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang melibatkan sejumlah nama beken dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Korupsi Setya Novanto Cs Dilaporkan ke KPK
Tribunnews/HERUDIN
Bendahara Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Setya Novanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap di lingkungan MK. Penyidik KPK diduga juga bakal menanyai Setya soal Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim). Senin (6/1/2014) kemarin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad mengaku ditanya penyidik soal Pilgub Jatim. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang melibatkan sejumlah nama beken dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2014).

Kasus tersebut, dikabarkan juga melibatkan politisi Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha nasional Tanri Abeng, dan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus saat melapor ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Petrus punya alasan sendiri mengapa dugaan korupsi tersebut harus ditangani KPK. Pasalnya, kasus yang pernah ditangani Kejaksaan Agung seakan 'dipetieskan'.

TPDI sendiri membawa sejumlah dokumen dan berkas dalam laporan ke KPK ini. Termasuk berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung PK terhadap mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Sugiarto Tjandra yang telah divonis 2 tahun penjara.

"Kita bawa bukti putusan PK MA yang menyebut terdakwa Djoko bersama-sama Setya Novanto, Tanri Abeng, dan Bambang Subianto. Ini kita jadikan dasar laporan ke KPK," kata Petrus.

TPDI, tegas Petrus, juga meminta agar KPK tak sekedar mensupervisi kasus tersebut, tetapi harus mengambil alih. Pasalnya, dalam perkara PK yang memvonis Djoko tersebut, disebutkan nama-nama lain itu yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

"Berkas perkara mereka katanya diajukan terpisah. Tapi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di SP3 (dihentikan). KPK harus ambil alih," kata Petrus.

Dijelaskan Petrus, SP3 itu dikeluarkan berdasarkan putusan kasasi MA yang memutus bebas Djoko. Padahal kasasi itu sendiri sudah dibatalkan oleh MA dalam putusan PK Juni 2009.

"Putusan PK itu kan membatalkan putusan kasasi MA yang secara otomatis juga membatalkan SP3 Kejaksaan. Dan di putusan PK itu nama Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto disebutkan turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Penuntutan hukum mereka terpisah satu sama lain," ujarnya.

Menurut Petrus, seharusnya berkas perkara yang diduga melibatkan Setya, Tanri, dan Bambang dapat dibuka kembali oleh Kejaksaan Agung. Sebab, alasan untuk membuka kembali perkara mereka itu sangat kuat, yaitu melalui putusan PK Djoko sebagai pintu masuknya.

"Kenapa Kejaksaan tidak pernah buka kembali perkara Setya, Tanri, dan Bambang untuk diperiksa dan diadili seperti halnya Kejaksaan mengadili terdakwa Djoko, Rudy Ramli, Pande N Lubis?" ujarnya.

Pada kesempatan ini, Petrus juga meminta KPK menelisik dugaan kongkalikong antara Kejaksaan Agung dengan pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat itu.

"Kami minta KPK 'jewer' Kejaksaan kenapa didiamkan 3 orang ini? Ini bukti sudah kuat. Kenapa ada diskriminasi terhadap mereka? Dan SP3 terhadap 3 orang ini adalah tindakan salah, karena sudah ada putusan PK," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas