Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tipikor Tolak Keberatan Terdakwa Susi Tur Andayani

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak keberatan terdakwa Susi Tur Andayani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim Tipikor Tolak Keberatan Terdakwa Susi Tur Andayani
TRIBUN/DANY PERMANA
Susi Tur Andayani 

 
Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak keberatan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan pilkada Lampung Selatan, Susi Tur Andayani.

Sebab menurut majelis hakim, materi keberatan yang diajukan  harus diuji dalam persidangan.

"Menyatakan keberatan terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2014).

Putusan sela sendiri diwarnai perbedaan pendapat. Adapun Anggota Majelis Hakim 3, Sofialdi menyatakan surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Susi Tur Andayani tidak cermat dan kabur. Sebab trang dia, pasal yang disangkakan terhadap Susi tidak tepat.

"Ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Terdakwa bukan pelaku turut serta. Justru terdakwa mestinya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," kata Hakim Sofialdi.

Menurut Hakim Sofialdi, mestinya Jaksa mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukan Pasal 12 huruf c.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dakwaan kesatu dan kedua tidak cermat.  Terdakwa mestinya didakwa dengan pasal suap khusus terhadap hakim. Apalagi yang memberi suap adalah advokat," kata Hakim Sofialdi.

Sidang Susi dilanjutkan pada pekan depan Senin (17/3/2014), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas