KPK Sudah Sita 58 Mobil Milik Wawan
Total kendaraan yang disita pihak KPK terkait TPPU Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi 58 unit mobil dan satu unit motor Harley Davison.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan kedatangan enam truk, total kendaraan yang disita pihak KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi 58 unit mobil dan satu unit motor Harley Davison.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Menurut Johan, enam truk yang baru disita KPK terdiri dari empat truk atas nama kepemilikan Wawan dan dua truk lainnya atas nama kepemilikan istrinya sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Keenam mobil itu disita dari perusahaan Wawan, PT Bali Prima Perkasa di Serang, Banten, pada Jumat (7/3/2014) malam lalu.
"Totalnya 52 mobil ditambah enam truk, jadi ada 58 mobil dan satu motor Harley Davidson," kata Johan.
Johan menambahkan, sampai saat ini penyidik KPK masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Wawan sehingga memungkinkan penambahan aset yang disita.
Jauh hari sebelum keenam truk disita, pihak KPK telah menyita puluhan mobil milik Wawan lainnya. Beberapa di antaranya adalah mobil jenis supercar yang berharga belasan miliaran rupiah per unit, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.
Dengan makin bertambahnya mobil-mobil Wawan yang disita, pihak KPK memindahkan mobil hasil sitaannya ke gudang milik PT KAI di Manggarai, Jakarta Selatan.
Mobil-mobil itu disita dari rumah Wawan, kantor perusahaannya, swasta, kalangan anggota DPRD Banten, dan dari kalangan artis.
Mobil tersebut disita karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.
Informasi yang diperoleh Tribun, Wawan juga memiliki banyak aset berupa rumah, tanah, SPBU, SPBG, mobil, motor, kos-kosan, diskotek, hingga rumah dan apartemen di luar negeri. Bahkan, Wawan dikabarkan memiliki kapal pesiar.
Wawan adalah tersangka atas tiga kasus tindak pidana korupsi dan tersangka TPPU.
Untuk kasus tindak pidana korupsi, Wawan disangkakan melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.