KPK Tanggapi Dingin Tudingan Andi Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi dingin tudingan terdakwa Andi Mallarangeng
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi dingin tudingan terdakwa Andi Mallarangeng terkait isi dakwaan penuntut umum.
KPK tak permasalahakan jika terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) itu menyebut jika dakwaan penuntut umum cuma berisi asumsi belaka.
"Kalau dakwaan menurut Andi isinya asumsi, itu pendapat Andi selaku terdakwa, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014) malam.
Menurut Johan, penuntut umum KPK telah menyusun surat dakwaan untuk mendakwa Andi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Fakta-fakta menurut jaksa yang pas mendakwa Andi ya di surat dakwaan itu. Dakwaan disusun untuk mendakwa tersangka, hal-hal yang menguatkan dakwaan," kata Johan.
Sebab itu, Johan enggan berspekulasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. Soal pembuktikan benar atau salah, kata Johan, akan terungkap dalam persidangan.
"Nantikan yang melihat hakim, terbukti atau tidak," ujarnya.
Andi Alfian Mallarangeng sebelumnya menuding dakwaan Jaksa terlalu banyak berasumsi. Ia juga menilai Jaksa hanya berspekulasi dalam mendakwa dirinya.
"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi, spekulasi maupun kejadian yang dihubung-hubungkan," ucap Andi usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menampik dakwaan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Andi juga berdalih tak melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora seperti yang didakwakan Jaksa.
"Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya, dakwaan itu tidak adil," ujar Andi.
Andi sendiri didakwa Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Mengacu pasal tersebut, Andi terancam 20 tahun penjara.