Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telusuri Uang Rp 1 Miliar Eddies dari Suaminya

Eddies sendiri sudah dicekal dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

zoom-in Polisi Telusuri Uang Rp 1 Miliar Eddies dari Suaminya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Eddies Adelia usai diperiksa 10 jam di Polda Metro Jaya, Jumat malam 7 Februari 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendalami keterlibatan pemain film dan pesinetron Eddies Adelia dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan (35), Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Eddies, Senin (10/3/2014).

Eddies sendiri sudah dicekal dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus yang melibatkan suaminya itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan Eddies mengakui menerima dana Rp 1 Miliar dari suaminya dalam beberapa kali transaksi rekening.

Diduga uang itu merupakan modus pencucian uang dari Rp 21 miliar yang diduga digelapkan Ferry.

Menurut Rikwanto, keterangan yang masih perlu digali dari Eddies adalah dikemanakan saja uang Rp 1 Milar dari suaminya itu.

"Itu yang kami tanyakan untuk mendalami kasus ini. Akan ditelusuri digunakan untuk apa saja uang senilai Rp 1 miliar tersebut," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, dari seluruh dana yang diperoleh Ferry atas aksi penipuannya senilai Rp 21 miliar, ditelusuri Rp 16 miliar di antaranya ditarik secara tunai untuk tujuan yang belum diketahui.

Berita Rekomendasi

Dari aliran dana itu, kata Rikwanto diketahui Rp 1 miliar digunakan untuk membeli tanah di Bandung.

"Serta Rp 3 miliar untuk membeli konsesi tambang di Kalimantan," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, penyidik mengecek hal ini ke lapangan untuk memastikan penggunaan uang hasil penipuan itu.

"Tim sedang cek ke lapangan," katanya.

Sebelumnya, Eddies memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Sebanyak 59 pertanyaan dilemparkan penyidik kepada Eddies. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Eddies terancam pidana 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas