Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisa Saja Keterangan Anak Atut Meringankan, tapi Dia Malah Undur Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kesempatan kepada putra sulung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bisa Saja Keterangan Anak Atut Meringankan, tapi Dia Malah Undur Diri
Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah selesai dipriksa Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Atut diperiksa sekitar delapan jam sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan di Provinsi Banten. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kesempatan kepada Putra sulung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy memberi keterangan kepada penyidik KPK. Namun, kesempatan itu ingin tidak dipergunakan yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyesalkan hal itu. Seharusnya, terang Johan, Andhika tak mundur sebagai saksi, sebab kesaksiannya bisa saja justru meringankan perkara ibunya.

"Kalau dia tidak berikan keterangan, bisa merugikan. Bisa juga keterangannya kan sebenarnya bisa meringankan RAC," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014) malam.

Johan sendiri tak memungkiri bahwa saksi bisa saja mengundurkan diri lantaran memiliki hubungan keluarga dengan seorang tersangka. Semisal, hubungan Atut dengan sang anak, Andhika.

"Boleh saja undur diri, apabila dia punya hubungan keluarga, baik anak, istri, maupun suami. Itu ada di Pasal 168 KUHAP. Derajat ketiga ke atas dan ke bawah," kata Johan.

Johan mengungkapkan hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Kuasa hukum keluarga Atut untuk kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Andi Simangunsong.

Andi menyatakan bahwa Andika akan mengundurkan diri sebagai saksi untuk ibunya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Pengunduran diri itu merupakan hak lantaran statusnya sebagai anak.

Berita Rekomendasi

"Andhika selaku anak itu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," kata Andi.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut diduga sebagai suap terkait upaya penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013 yang bergulir di MK.
Edwin Firdaus

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas