Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Atut dan Media Warman

KPK terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Atut dan Media Warman
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah 

Laporan Edwin Firdaus

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Kali ini, KPK memanggil anggota DPRD Banten Media Warman sebagai saksi, Selasa (11/3/2014).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Media Warman dipanggil lantaran dianggap mengetahui kasus yang menjerat Atut tersebut. Terlebih lelaki yang dikabarkan pernah menerima mobil Honda CR-V dan Mercy C200 dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran.

Pemberian mobil-mobil ke sejumlah anggota DPRD, termasuk diduga ke Media Warman dari Wawan terkait proyek di Banten. Pun termasuk salah satunya disinyalir untuk kepentingan proyek Alkes Banten.

Selain Media Warman, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi untuk Gubernur Banten tersebut. Mereka yang dipanggil penyidik KPK yakni, Ahmad Rasudin selaku PNS DPKAD Prov Banten, Suherman selaku PNS Dinkes Banten/Kasubag, Ardius Prihantono selaku PNS biro ekonomi Provinsi Banten, Agus Setiyadi, dan pihak swasta bernama Herwindo.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk RAC," kata Priharsa.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Atut ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan.

Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender Alkes Banten. Sementara Wawan selaku pemilik PT. Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender proyek Alkes, diduga melakukan penggelembungan anggaran proyek.

Proyek Alkes Banten diduga terjadi korupsi. Proyek untuk ruang ICU RS Rujukan Banten ini memiliki anggaran sebesar Rp 36,77 miliar. Namun, dalam pengadaannya diduga terjadi penggelembungan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Banten dalam penggunaan APBD Banten 2012 menemukan penyimpangan dalam pengadaan Alkes yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 30,39 miliar. Perician kerugiannya terdiri atas alat kesehatan yang diterima tidak lengkap sebesar Rp 5,86 miliar, alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 6,39 miliar dan sisanya atau sebesar Rp 18,14 miliar berasal dari alat kesehatan yang ternyata tidak ditemukan atau diduga fiktif. BPK juga menemukan penggelembungan sebesar Rp 1,63 m pada pengadaan Bio Feed Back.

Sebelum ditetapkan kasus tersebut, Atut dan Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Keduanya disangkakan menyuap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Wawan sendiri juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Pemkot Tanggerang Selatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait penyidikan kasus tersebut, hari ini KPK juga memeriksa Atut. Atut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap Lebak.

Atut sendiri sudah tiba di Gedung KPK. Namun, Atut tetap setia bungkam meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Bersama Atut, dua advokat Atut yakni Efran Hilmi Juni serta Tubagus Sukatma, juga dipanggil terkait penyidikan kasus tersebut. Selain Efran dan Sukatma, Komisi juga memanggil orang dekat Atut, yakni Agah Mohammad Noor. Agah sendiri diketahui sebagai manajer aset di PT Bali Pasific Pragama.

"Mereka menjadi saksi untuk tersangka RAC. Terkait TPK Lebak," kata Priharsa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas