Maria Minta Jaksa Segera Mengonfrontasi Dirinya dan Fathanah, Luthfi, Serta Mentan Suswono
Maria meminta Jaksa segera mengkonfrontasi dirinya dengan Luthfi, Fathanah, Mentan Suswono, Elda Devianne Adiningrat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menyatakan tak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK yang mendakwanya telah meyuap Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Justru Maria meminta Jaksa segera mengkonfrontasi dirinya dengan Luthfi, Fathanah, Mentan Suswono, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati dan Soewarso (orang dekat Suswono ).
"Perlu sekali yang lima itu agar bisa dikroscek," kata Elizabeth usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Penasihat Hukum Elizabeth, Deni Kailimang juga berharap jaksa mengabulkan permintaan kliennya. Sebab menurutnya hal itu urgen guna efisiensi dan kelancaran pembuktian.
"Kami berharap jaksa sudah mulai menyiapkan saksi itu. Kami minta agar kasus itu terang benderang. Kalau bisa Luthfi, Suwarso, Suswono, Fathanah, Elda dihadirkan dalam satu kesempatan. Secara langsung itu mungkin lebih cepat," kata Deni.
Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso sendiri sebelumnya memerintahkan Jaksa KPK agar persidangan bisa dilakukan cepat. Namun Jaksa mengaku terbentur urusan administrasi dan meminta waktu intuk menghadirkan Luthfi dan Fathanah. Karena harus meminta izin ke Pengadilan Tinggi.
"Tidak semua saksi akan kami hadirkan bersamaan. Tetapi, karena ada saksi yang saat ini dalam kewenangan Pengadilan Tinggi, kami harus izin dulu. Kalau kami dalam jangka waktu dekat memanggil mereka agak kesulitan. Tapi kami akan usahakan," kata Jaksa Supardi.
Hakim Ketua Purwono lantas menjadwalkan sidang Elizabeth dilangsungkan dua kali dalam sepekan mulai pekan depan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis. Sidang berikutnya masuk agenda pemeriksaan saksi saksi.