Takut Ditegur Komnas HAM, KPU Tidak Akan Coret DPT Bermasalah
KPU menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tinggal 3,3 juta pemilih.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tinggal 3,3 juta pemilih.
Walau masih bermasalah, KPU menegaskan tidak akan menghapus 3,3 juta pemilih tersebut walau Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tinggal hitungan minggu.
"Sekarang sisanya 3,3 juta. Ini belum ketemu NIK. Kami minta bapak menteri dalam negeri membantu kami. Ini hanya faktor adminsitrasi. Kami tidak boleh mendiskualifikasi warga negara hanya karena faktor administrasi. Kami bisa kena tegur dari Komnas Ham," ujar Ida Budiati, komisioner KPU, saat acara bedah buku 'Demokrasi dan Pemilu di Indonesia' di Ruang Auditorium Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Ida menegaskan KPU tidak bisa mendiskriminasikan hak warga negara hanya karena masalah administrasi. Memiliki KTP atau tidak, selama dia Warga Negara Indonesia, KPU wajib mendaftarnya sebagai pemilih.
Ida pun mencontohkan semula angka DPT bermasalah tersebut adalah 10,4 juta. Namun, angka tersebut jauh berkurang karena memang, menurut Ida, pemilih tersebut ada dan bukan pemilih fiktif.
"Kami menolak mengeluarkan 10,4 juta dari total jumlah pemilih. Kami yakinkan bahwa mereka pemilih ril, kami minta KPU daerah dapatkan keterangan RT/Lurah, bahwa nama-nama tersebut benar ada," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.