Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Mulya: Pemberian FPJP dan Bailout ke Bank Century Tak Merugikan Negara

Budi Mulya menilai kebijakan tersebut sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Budi Mulya: Pemberian FPJP dan Bailout ke Bank Century Tak Merugikan Negara
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SIDANG KASUS CENTURY- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selata, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menilai kebijakan tersebut sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara.

"FPJP adalah penalangan, dimana bank wajib memberikan agunan, sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," kata Luhut Pangaribuan saat memaparkan surat keberatan (eksepsi) terdakwa Budi Mulya atas dakwaan Jaksa KPK.

Luhut juga menjelaskan pemberian FPJP merupakan kebijakan perbankan. Kebijakan diambil juga melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku dalam otoritas Bank Indonesia sebagai bank central.

"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia), sehingga bagian mana yang dianggap sebagai tindak pidana. Semua hal yang dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya, jaksa KPK menyebut bahwa kebijakan pemberian FPJP terhadap Bank Century telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar. Selain itu, dalam dakwaan, atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,7 triliun. (edwin firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas