KPK Panggil Pengacara Nasrullah Terkait Kasus Ratu Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/3/2014).
Kali ini KPK memanggil pengacara Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah.
"T.Nasrullah advokat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Nasrullah bukan satu-satunya pengacara Atut yang berurusan dengan penyidik KPK. Rabu (12/3/2014) kemarin, KPK memeriksa dua pengacara yang juga masuk dalam tim advokasi Atut yakni Tubagus Sukatma dan Efran Hilmi Juni.
Selain Nasrullah, hari ini KPK juga memanggil pengacara bernama Fajar. Saksi lain yang ikut dipanggil yakni asisten Atut bernama Siti Halimah alias Iim, staf keuangan PT Bali Prima Perkasa A.Farid, dan Qurrotul Aini.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.