Wawan Klaim Tak Miliki Kepentingan Terkait Pilkada Lebak
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim tak memiliki kepentingan dalam pemenangan calon Bupati Lebak
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim tak memiliki kepentingan dalam pemenangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Karena itu, dia membantah telah melakukan penyuapan kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Wawan menyebut uang Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar merupakan kepentingan Amir Hamzah.
"Saya didakwa dalam kasus penyuapan dalam hal ini sudah jelas bahwa saya tidak berkepentingan untuk persoalan Lebak dan yang paling punya kepentingan itu Amir Hamzah," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Sementara dalam surat keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Wawan juga berkata demikian. Menurutnya, Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin pada Pilkada Lebak tahun 2013 merupakan orang paling berkepentingan terkait penyuapan tersebut.
"Yang berkepentingan langsung dengan pemberian Rp 1 miliar adalah Amir Hamzah-Kasmin agar Akil Mochtar memenangkan permohonan yang diajukan," kata penasihat hukum Wawan, Indra Nathan membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Dakwaan Jaksa KPK menilai Wawan memberikan duit Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani untuk memenuhi permintaan Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Yang kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Uang itu guna mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
Terkait dakwaan soal Pilgub Banten itu, Wawan enggan mengomentarinya. Dia akan membuktikan di persidangan.
"Nanti kita buktikan di pembuktian dengan saksi untuk lebih jelasnya," kata Wawan. (edwin firdaus)