Bawaslu Koordinasi ke KPU Bahas Peserta Pemilu Langgar Kampanye di Televisi
Kami akan koordinasi dengan KPU untuk tindaklanjut rekomendasi dugaan pelanggaran
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum menyusul temuan Komisi Penyiaran Indonesia tentang masih adanya partai politik yang tetal beriklan kampanye dan politik sebelum masanya.
"Kami akan koordinasi dengan KPU untuk tindaklanjut rekomendasi dugaan pelanggaran, ini pelajaran bagi peserta pemilu bahwa pidana dan administrasi akan ditindaklanjuti," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Daniel menyayangkan masih tayangnya iklan kampanye dan politik peserta pemilu di lembaga penyiaran. Padahal Gugus Tugas yang terdiri Bawaslu, KPU, KPI dan KIP sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama soal moratorium iklan kampanye dan politik.
Gugus Tugas, sambung Daniel, akan terus memastikan penayangan iklan kampanye dan politik mendapat kontrol ketat dan dimontoring setiap hari oleh KPI. Menurutnya, Gugus Tugas akan mencari formula pas untuk menangani iklan kampanye dan politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, merilis dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, kecuali PBB dan PPP, tercatat beriklan kampanye dan politik di sejumlah media penyiaran. Iklan tersebut berdasar pemantauan KPI dari 1 sampai 11 Maret 2014.
"Dari iklan kampanye dan iklan politik ditemukan Golkar 487 spot iklan, NasDem 378 spot iklan, Gerindra 305 spot iklan, PDI Perjuangan 273 spot iklan, PKB 90 spot iklan, Hanura 80 spot iklan, PAN 67 spot iklan, PKPI 42 spot iklan, PKS 9 spot iklan, dan Demokrat 8 spot iklan," ujar Idy di Bawaslu.
Iddy menambahkan, semua iklan kampanye dan iklan politik tersebar di 11 televisi berjaringan nasional, dengan rincian di Trans TV 306 spot iklan, RCTI 291 spot iklan, TV One 239 spot iklan, Metro TV 220 spot iklan, Indonesia 194 spot iklan, SCTV 172 spot iklan, ANTV 184 spot iklan, MNC TV 137 spot iklan, Global TV 133 spot iklan, TVRI 7 spot iklan.
Iddy menambahkan, spot iklan kampanye dan iklan politik dalam pemantauan pengawasan KPI ditemukan pola berbeda di setiap tayangannya. Ada yang menampilkan atau menyebutkan nomor urut partai, logo partai, visi atau misi dan atau slogan dan menampilkan tokoh partai.
Seperti diketahui, menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, ada dua kampanye yang boleh dilakukan pada 16 Maret sampai 5 April 2014, yakni kampanye lewat iklan di televisi, dan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.