KPK Kembali Periksa Wakil Rektor UI
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor Universitas Indonesia
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor Universitas Indonesia, Jumat (14/3/2014) siang. Tafsir akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadanan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tafsir sendiri merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013. Tafsir merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.