KPK Kembali Sita Mobil Wawan
KPK kembali menyita kendaraan yang berkaitan dengan TPPU yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Berbagai jenis mobil mewah yang kembali di sita dari berbagai tempat yang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias wawan yang di parkir di halaman Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat(14/2/2014). (Warta Kota/henry lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan yang berkaitan dengan TPPU yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, Jumat (14/3/2014).
"Telah dilakukan penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka TCW sebuah mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam B 1103 NFR STNK atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat sore.
Johan mengungkapkan, mobil itu disita dari kantor PT Bali Pasific Pragama.
"Mobil tersebut diduga pemberian TCW ke Sekretariat DPD Golkar Banten. Saat ini mobil sudah di kantor KPK," ujarnya.
Dengan penyitaan kali ini, KPK sudah menyita 60 mobil terkait TPPU adik Gubernur Banten, yang kini sedang ditahan KPK.
Berita Rekomendasi