Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bambang: Andi Tak Paham Dakwaan Jaksa KPK

Menurut Bambang, mantan Menpora itu tidak paham dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang: Andi Tak Paham Dakwaan Jaksa KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (berbatik cokelat) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014). Andi diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Demojrat Anas Urbaningrum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto angkat bicara ihwal eksepsi terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Menurut Bambang, mantan Menpora itu tidak paham dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Kalau Andi M paham soal dakwaan, maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan.

Bambang menjelaskan, substansi surat dakwaan Andi itu tak berbeda dengan surat dakwaan Deddy Kusdinar, terdakwa sebelumnya.

Malah menurut Bambang, Andi seharusnya menjelaskan dalam pembelaannya, jika penerimaan uang yang dilakukan adiknya, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dollar AS dari Deddy Kusdinar dan PT Global Daya Manunggal, adalah sebuah perbuatan yang salah.

"Pengembalian uang yang dilakukan Choel tidak berarti Choel tidak melakukan kejahatan. Dan dia tidak perlu menjadi lawyernya Choel," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas