Bambang: Andi Tak Paham Dakwaan Jaksa KPK
Menurut Bambang, mantan Menpora itu tidak paham dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto angkat bicara ihwal eksepsi terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Bambang, mantan Menpora itu tidak paham dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Kalau Andi M paham soal dakwaan, maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan.
Bambang menjelaskan, substansi surat dakwaan Andi itu tak berbeda dengan surat dakwaan Deddy Kusdinar, terdakwa sebelumnya.
Malah menurut Bambang, Andi seharusnya menjelaskan dalam pembelaannya, jika penerimaan uang yang dilakukan adiknya, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dollar AS dari Deddy Kusdinar dan PT Global Daya Manunggal, adalah sebuah perbuatan yang salah.
"Pengembalian uang yang dilakukan Choel tidak berarti Choel tidak melakukan kejahatan. Dan dia tidak perlu menjadi lawyernya Choel," imbuhnya.