Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipod Dari Nurhadi Harus Diserahkan Ke KPK

Sudah selayaknya penyelenggara negara maupun pejabat negara yang hadir, tidak menerima Ipod tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ipod Dari Nurhadi Harus Diserahkan Ke KPK
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Apung Widadi, menilai tidak seharusnya pejabat publik ataupun penyelenggara publik yang datang ke pernikahan putra sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menerima suvenir pernikahan berupa Ipod Shuffle.

Saat dihubungi TRIBUNnews.com, Senin (17/3/2014), Apung mengatakan bahwa Ipod senilai sekitar Rp 700 ribu itu, bisa disebut sebagai gratifikasi. Oleh karena itu sudah selayaknya penyelenggara negara maupun pejabat negara yang hadir, tidak menerima Ipod tersebut.

"Kalau sudah terlanjut menerima, seharusnya diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kayanya.

Sebagai sekertaris MA, tamu undangan di pernikahan putrinya, Rizky Aulia dengan Rizki Aulia Rahma itu dihadiri sejumlah pejabat MA, termasuk Hakim Agung dan Panitera.

Pada Oktober 2012, Nurhadi pernah ramai dibicarakan, karena meja kerjanya di MA yang seharga sekitar Rp 1 Miliar. Namun juru bicara MA saat itu, Djoko Sarwoko mengatakan Nurhadi membeli meja itu dari kocek pribadinya, dan Nurhadi mampu melakukan hal itu karena memang ia memiliki usaha sarang burung walet. Kini Nurhadi kembali diterpa dengan pernikahan mewah putranya.

"Secara norma sekretaris MA itu telah melanggar etika publik, hidup bermewah-mewahan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan TRIBUNnews.com sebelumnya, di pernikahan putra Nurhadi itu setiap tamu diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan perangkat elektronik berlabel Apple itu.

Berita Rekomendasi

Di resepsi tersebut diketahui hadir 2.500 orang undangan. Tamu yang datang antara lain bos Media Nusantara Citra (MNC) Group sekaligus calon Wakil Presiden dari Partai Gerindra, Hary Tanoesoedibjo.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas