Kubu Tutut Polisikan Hary Tanoe
Kubu Siti Hardianti Rukmana akhirnya mempolisikan Hary Tanoesoedibjo terkait sengketa stasiun televisi TPI.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut akhirnya mempolisikan Hary Tanoesoedibjo terkait sengketa stasiun televisi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Direktur PT Cipta TPI Mohamad Jarmar mengungkapkan laporan tersebut dibuat setelah adanya peristiwa pengusiran terhadap pihak PT Cipta TPI pada Januari 2014 lalu.
"Kemarin pada Januari kita sebagai direksi yang sah sesuai keputusan MA (Mahkamah Agung) mau masuk kerja ke TPI, namun kita diusir secara paksa. Setelah itu kita menunggu apakah HT (Hary Tanoe) dengan legowo bisa melaksanakan keputusan dan menjalankan putusan MA tersebut dan kami tunggu-tunggu, namun sampai saat ini belum memberikan contoh bagaimana jadi warga yang taat hukum," ungkap Jarmar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Kuasa hukum Tutut, Dedi Kurniadi menjelaskan selaku Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Jarmar datang ke kantor PT CTPI 11 Januari 2014 dan meminta bawahan beliau untuk bertugas. Tetapi bawahan Jarmar justru diusir.
"Sejak saat itu Pak Jarmar sebagai Direktur yang sah dan dirut yang lain pak Dani Rukmana tidak dapat melakukan pengelolaan langsung terhadap penyelenggraan penyiaran dan perusahaan karena itu telah timbul kerugian terhadap PT CTPI. Itulah dasarnya mengapa Pak Jarmar melakukan pelaporan," ungkapnya.
Dikatakan Dedi, ada dua orang yang dilaporkan berdasarkan surat laporan polisi nomor 152/III/2014/Bareskrim tertanggal 17/3/2014 dengan tuduhan melakukan penghalangan dan dugaan penghalangan dan pengusiran secara paksa terhadap direksi yang memerintahkan bawahannya yang sah untuk melaksanakan tugas di perusahaan.
"Ada dua orang yang dilaporkan. Yang diajukan pihak terlapor Sang Nyoman Suwisma dan bapak Bambang Hary Tanoesoedibjo," ujarnya.