Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Copot Jumhur Hidayat Sebagai Kepala BNP2TKI

Salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Moh Jumhur Hidayat itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden SBY Copot Jumhur Hidayat Sebagai Kepala BNP2TKI
TRIBUN/DANY PERMANA
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mendeklarasikan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/3014). Dalam acara tersebut ARM menyatakan akan mendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam pemilu 2014 mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 Maret 2014 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tentang pemberhentian Jumhur Hidayat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sebagai pengganti Moh. Jumhur Hidayat, Presiden SBY menugaskan Drs. Gatot Abdulah Mansyur, mantan Dubes RI di Riyadh, Saudi Arabia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjelaskan, salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Moh Jumhur Hidayat itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

“Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari 7 (tujuh) tahun, yaitu diangkat sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu,” kata Seskab Dipo Alam di Jakarta, Senin (17/3/2014), seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab.

Sebagaimana diketahui, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.

Menurut Seskab, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Gatot Abdulah Mansyur.

Mengenai pengangkatan Gatot Abdulah Mansyur sebagai Kepala BNP2TKI itu, menurut Seskab Dipo Alam, dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan selama bertugas sebagai Duta Besar RI di Riyadh, dan Konsul Jendral RI di Jeddah, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.

“Pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Seskab Dipo Alam juga mengemukakan, pejabat baru Kepala BNP2TKI itu diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hongkong dan Korea Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas