Tim Pengacara Ratu Atut Masuk Target KPK
keempat pengacara Atutv diduga mengetahui dan memberikan saran pada Siti Halimah (Iim), staf pridadi Atut untuk bersembunyi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan kasus dugaan suap pengurusan sengekta pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pekan ini, KPK secara intensif memeriksa para pengacara Ratu Atut. Di antaranya yakni, Efran Helmi Juni dan Tubagus Sukatma yang sudah diperiksa Selasa (11/3/2014), Fajar diperiksa Kamis (13/3/2014), Andi F Simangunsong Jumat (14/3/2014), dan Teuku Nasrullah yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (13/3/2014) karena sedang berada di luar kota.
Empat dari mereka yakni, Efran, Sukatma, Andi, dan Nasrullah menjadi target KPK dalam kasus sengketa pilkada Ratu Atut. Dari informasi dihimpun Tribunnews, keempatnya diduga mengetahui dan memberikan saran terkait saksi Siti Halimah (Iim), staf pridadi/bendahara pribadi Atut untuk menyembunyikan diri di sebuah hotel di Bandung dan tidak memberikan kesaksian dalam dua kali panggilan pemeriksaan di KPK.
Tetapu, Iim akhirnya berhasil dijemput paksa penyidik dan dibawa ke KPK pada Jumat 7 Februari 2014 dini hari lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pemeriksaan terhadap pengacara di KPK bukan pertama kalinya.
Johan menjelaskan, para pengacara tersebut bukan diperiksa dalam kapasitas sebagai pengacara Atut. Tetapi secara pribadi dan ada unsur pidana kasus Atut yang ingin dikonfirmasi.
"Kasusnya RAC terkait sengketa Pilkada yang ingin kita dalami. Ada rangkaian cerita ingin ingin digali. Bukan karena mereka pengacaranya RAC," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Dikonfirmasi apakah Efran, Sukatma, Nasrullah, dan Andi Simangunsong mengetahui, menyarankan saksi menyembunikan diri, dan mengintervensi saksi, Johan belum mengetahuinya. Dia mengatakan, sampaik kemarin status keempatnya masih saksi.
"Saya sedang tanya ke penyidik dulu. Apakah benar atau tidak mereka itu gatekeeper di kasus RAC," ujarnya.
Johan mengingatkan, terkait salah satu kasus yang ditangani KPK yakni kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R2 dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Saat kasus masih di persidangan, salah satu pengacara Djoko menemui saksi di sebuah tempat dan menyarankan saksi tersebut untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan saat bersaksi di persidangan.
"Tapi pengacara RAC itu saya belum tahu perannya seperi apa. Apakah mereka intervensi saksi atau suruh saksi menyembunyikan diri atau tidak, saya tidak difidding materi pemeriksaanya," ujarnya.
"Kalau Siti Halimah atau Iim, memang dulu dijemput paksa di sebuah hotel di Bandung," imbuhnya.
Andi F Simangunsong yang juga masuk dalam tim pengacara PT Bhakti Investama itu merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai advokat. Dia mengklaim menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
"Mengenai apa isinya, peristiwanya silakan tanyakan ke penyidik. Nggak banyak pertanyaannya. Banyakan ngobrol kok," kata Andi di samping kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/3/2014) malam.
Sumber lain menyebutkan, dua pengacara Atut yakni Andi F Simangunsong dan Teuku Nasrullah yang merupakan mantan pengacara Angelina Sondakh itu, yang paling banyak mengetahui soal peristiwa kaburnya Siti Halimah.