Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Batal Periksa Teuku Nasrullah

Nasrullah sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa pilkada

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Batal Periksa Teuku Nasrullah
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Teuku Nasrullah, Pengacara Angie saat mengunjungi Angie ke Rutan KPK, Jakarta Minggu (29/4/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal memeriksa Pengacara Teuku Nasrullah, Selasa (18/3/2014).

Nasrullah sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya berkaitan dengan Kabupaten, Lebak, Banten dengan tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan hal tersebut. Menurut Johan, pemeriksaan mantan pengacara Angelina Sondakh itu akan dijadwal ulang pada Kamis (20/3/2014) mendatang.

"Dari konfirmasi penyidik direschedule jadi 20 Maret," kata Johan.

Johan sendiri tak mengetahui mengapa pemeriksaan Nasrullah dijadwal ulang. "Saya tidak dapat infonya. Tapi oleh penyidik direschedule 20 Maret," ujar Johan.

Pemanggilan Nasrullah hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan. Pasalnya Nasrullah tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus serupa pada Kamis, 13 Februari 2014 lalu lantaran tengah ada urusan keluarga di Aceh.

Nasrullah merupakan salah satu pengacara yang digarap penyidik KPK. Selain Nasrullah, penyidik KPK telah memeriksa Efran Hilmi, Tubagus Sukatma, Fajar dan Andi Simangunsong. Mereka terdaftar sebagai tim pengacara Ratu Atut Chosiyah.

Berita Rekomendasi

Menurut informasi yang dihimpun, para advokat itu dimintai keterangan KPK lantaran dikabarkan pernah mengumpulkan saksi kasus yang menjerat Ratu Atut itu. Mereka juga disebut-sebut mengintruksikan beberapa pihak yang ditetapkan saksi itu pergi meski dipanggil untuk diperiksa KPK.

Ratu Atut sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK oleh KPK. Kasus itu juga telah menyeret adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, bekas Ketua MK, Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka.

Atut diduga bersama-sama menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK menyangkut penanganan sengketa Pilkada Lebak. Tiga tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak yaitu Akil Mochtar, Susi Tur Andayani dan Wawan saat ini dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain kasus tersebut, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Adik Atut, Wawan juga terseret kasus Alkes Banten dan Tangsel.

Tak hanya itu, Wawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs tersebut. Saat ini, Atut telah ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dan Wawan ditahan di Rutan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas