KPK Endus Gerakan Advokat Atut Coba Kaburkan Kasus
Sejumlah pengacara Ratu Atut Chosiyah Chasan diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan atas kliennya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengacara Ratu Atut Chosiyah Chasan diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan atas kliennya. Bahkan, KPK dikabarkan sudah menemukan modus yang dilakukan mereka.
Sedikitnya, empat pengacara disebut bermain dalam kasus itu. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak mau membuka siapa saja mereka.
"Kami belum bisa kasih info lebih jelas," kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Meski begitu, Bambang mengakui, jika modus operandi kasus korupsi yang dilakukan Atut ternyata tidak hanya dilakukan oleh pelaku saja. Melainkan, juga dibantu pihak profesional.
"Salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu," kata Bambang.
Bambang menegaskan, KPK tak akan segan segan menelisik hal itu. Sebab, kata dia, KPK beberapa waktu lalu, sudah menjadikan seorang sebagai tersangka lantaran menghalangi proses hukum.
"Siapapun yang melakukan perbuatan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice, itu akan menjadi bagian penting dari target KPK. Kita memberi signal. Karena signal itu tidak dipahami, kita akan memberikan tindakan lebih tegas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.