KPK Sita 8 Truk Molen Milik Wawan
KPK menyita delapan truk molen terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana Selasa (18/3/2014)
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - KPK menyita delapan truk molen terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (18/3/2014) malam. Kedelapan truk molen tersebut disita dari perusahaan Wawan, PT Jaya Beton Pragama yang beralamat di kawasan Ciputat, Jakarta.
"Iya, disita truk molen, delapan dari daerah Ciputat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (19/3/2014) pagi.
Truk-truk molen dengan cap "PT Jaya Beton Pragama" tersebut kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Penyitaan dilakukan karena KPK menduga ada keterkaitan antara TPPU yang diduga dilakukan Wawan dengan kedelapan truk tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita 52 mobil, 6 truk (4 truk atas nama Wawan dan 2 truk atas nama istrinya Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany) dan 1 motor Harley Davidson terkait kasus TPPU Wawan.
Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak, dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dan dugaan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp 7,5 triliun.