Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bantah Politisir Kasus Korupsi Century

Jaksa KPK menjawab surat keberatan (eksepsi) terdakwa Budi Mulya, Kamis (20/3/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Bantah Politisir Kasus Korupsi Century
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SIDANG KASUS CENTURY- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selata, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menjawab surat keberatan (eksepsi) terdakwa Budi Mulya, Kamis (20/3/2014).

Dalam surat jawaban, tim jaksa membantah adanya campur tangan politik terkait penetapan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sangatlah tidak benar ada campur tangan politik pada KPK. Selain itu, penasehat hukum juga menyimpulkan tidak benar perihal alat bukti Budi Mulya. Tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan dengan cara benar," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Pulung menegaskan tim penyidik KPK menemukan barang bukti baru yang belum pernah ditemukan dari hasil penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2013 dan 26 Juli 2013.

Sehingga, tidak benar bila dikatakan barang bukti penyelidikan kasus Century tahun 2011 dengan barang bukti penyidikan tahun 2013 adalah sama.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya penasehat hukum Budi Mulya menuding bahwa ada campur tangan politik dalam penetapan tersangka mantan Deputi BI tersebut. Sebab menurutnya, terkait kasus yang sama, pada tahun 2011, KPK telah menyatakan tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan PMS ke Bank Century. (edwin firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas