Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta
KPK memanggil tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar dan Pelabuhan Bebas Sabang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi, Kamis (20/3/2014), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, tahun anggaran 2006-2010.
Ketiganya adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir Said.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (20/3/2014) siang.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada Agustus tahun lalu. Keduanya yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Ramadhani merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sementara Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Atas perbuatannya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.