Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Berkas Tersangka Korupsi PLTGU Belawan Dinyatakan Lengkap

Ada pun lima tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap diantaranya tersangka Rodi Cahyawan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Lima Berkas Tersangka Korupsi PLTGU Belawan Dinyatakan Lengkap
Istimewa
Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima berkas tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 dinyatakan lengkap

"Berkas perkara terhadap lima orang tersangka selain tersangka M Bahalwan (Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia) berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014).

Ada pun lima tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap diantaranya tersangka Rodi Cahyawan selaku Karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut berdasarkan surat Nomor: B-16/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.

Kemudian tersangka Muhammad Ali
Selaku karyawan PT. PLN Pembangkit Sumbagut berdasarkan surat Nomor: B-17/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.

Berikutnya tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU berdasarkan surat Nomor : B-18/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014. Lalu,  Tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin berdasarkan Surat Nomor: B-19/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014. Terakhir Tersangka Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia dan Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi. berdasarkan surat Nomor: B-20/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.

"Berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan akan secepatnya dilaksanakan  Penyidik," ungkapnya.

Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp 337 429 393 537.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus korupsi ini sebelumnya Kejaksaan Agung menahan enam orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT  PLN Pembangkit Sumbagut, dan M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas