Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Utus Hashim Djojohadikusumo Hadiri Persidangan Wilfrida

Persidangan Wilfrida Soik, TKI asal Belu NTT memasuki sidang dengan agenda pembelaan, pada hari Minggu (23/3/2014).

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Prabowo Utus Hashim Djojohadikusumo Hadiri Persidangan Wilfrida
Leonard A.L Cahyoputra/Warta Kota
Wilfrida Soik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Wilfrida Soik, TKI asal Belu NTT yang terancam vonis mati di Pengadilan Kota Bahru Kelantan, Malaysia, rencananya akan memasuki sidang dengan agenda pembelaan, pada hari Minggu (23/3/2014).

Menurut kabar yang diterima dari Tan Sri Dr. Muhammad Shafee Abdullah pengacara yang ditunjuk mendampingi Wilfrida, pada kesempatan pembelaan ini Wilfrida akan menyampaikan pembelaan sendiri.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang secara konsisten mendukung  Wilfrida sejak tahun lalu, kali ini tidak bisa hadir. Karena kampanye akbar Partai Gerindra dalam rangka Pemilu 2014 di Gelora Bung Karno Jakarta 23 Maret ini, tidak memungkinkannya hadir.

“Komitmen saya tak surut untuk mendampingi Wilfrida, satu anak bangsa ini. Oleh karena itu saya minta adik saya Hashim Djojohadikusumo hadir dalam persidangan,” jelas Prabowo dalam siaran persnya, Kamis (20/3/2014).

Soal konsistensi dan komitmen Prabowo dalam mendampingi Wilfrida, selain karena kepedulian untuk membela warga negara yang tersangkut hukum di luar negeri, secara khusus orangtua Wilfrida menitipkan pesan kepada Prabowo.

"Sebelum ayah Wilfrida meninggal dunia, ia menitipkan nasib anaknya kepada saya," katanya.

Pada persidangan kali ini, Wilfrida akan menyampaikan pembelaan yang telah disusunnya sendiri. Akan tetapi karena ia buta huruf, maka pembelaan tersebut akan dibacakan oleh pengacara.

Berita Rekomendasi

Ketika pembelaannya dibacakan, selain Hashim Djojohadikusumo yang rencananya hadir bersama istrinya, Anie Hashim, juga akan hadir salah seorang paman dan pastor Wilfrida yang datang dari NTT sekaligus memberi kesaksian.

“Saya sangat yakin kehadiran keluarga, pelayan rohani dan saudara sebangsanya akan menguatkan Wildrida,” kata Hashim.

“Apa yang kami lakukan ini adalah sebuah panggilan kemanusiaan yang sejalan dengan program Gerindra yang bertekad untuk menciptakan kepastian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," lanjutnya.

Adapun Wilfrida didakwa atas dugaan pembunuhan (melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Buruh migran ini belum genap 17 tahun saat dikirim ke Malaysia.

Wilfrida menyatakan, aksinya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan yang kerap memarahi dan memukul secara bertubi-tubi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas