Saksi Sebut Maria Tidak Tahu Pemberian Uang ke Fathanah
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, tak tahu seluk beluk pemberian uang dari perusahaannya kepada Ahmad Fathanah.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama (IU) Maria Elisabeth Liman, tak tahu seluk beluk pemberian uang dari perusahaannya kepada Ahmad Fathanah.
Itu disampaikan saksi Melanie Mulia, dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi.
"Ibu Elisabeth lebih banyak di luar negeri daripada di kantor," kata Accounting Manager PT indoguna Utama Melani Mulya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Ia juga menjelaskan bahwa Maria Elisabeth bukan satu-satunya orang yang berhak mengeluarkan uang di PT Indoguna.
"Di Indoguna, setahu saya jika mau mengeluarkan uang, ada empat orang. Ibu elizabeth, Bu Soraya, Pak Arya Abdi, dan Pak Erwin. Jadi, kalau salah satu tanda tangan sudah bisa berlaku," jelas Melanie.
Ketika ditanya jaksa, siapa dari empat orang di atas yang memberikan tanda tangan pengeluaran uang untuk Ahmad Fathanah, Melanie menjawab bahwa Arya-lah orangnya.
Sebelumnya, di depan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Juard Effendi menyatakan bahwa PT Indoguna Utama telah menjadi korban penipuan dari makelar yang bernama Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Meski tak dirinci lebih lanjut maksud penipuan Fathanah itu, Juard mengaku tak mengerti peruntukan uang tersebut.
"Yang saya tahu, Fathanah menipu, itu kesimpulan saya," ucapnya.
Juard awalnya mengaku tak tahu soal asal muasal pengumpulan uang untuk Fathanah. Dia juga membantah menyiapkan uang untuk Fathanah. Dalam kesaksiannya, Juard menyebut bahwa informasi penambahan kuota impor berasal dari pengusaha Elda Devianne Adiningrat. Menurut Juard, tanpa sepengetahuannya, Elda nekat bertemu Maria.
Karena itu, Juard menilai bahwa Elda dan Fathanah 'berkomplot' mengeruk uang PT Indoguna, terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8.000 ton untuk PT Indoguna.
"Elda dan Fathanah yang menipu, buktinya tidak ada. Yang 8.000 juga tidak masuk," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa memberikan hadiah serta janji kepada Luthfi Hasan Ishaaq, selaku anggota DPR sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian Elda Adiningrat, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Menteri Pertanian Suswono. (*)