Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gugatan Yusril, Mendagri: Jangan Mendahului Putusan MK

Gamawan Fauzi tak mau berkomentar mendahului keputusan MK terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Gugatan Yusril, Mendagri: Jangan Mendahului Putusan MK
srihandriatmo malau
Mendagri Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tak mau berkomentar mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

"Kita lihat nanti hasilnya bagaimana. Jangan mendahului lah," ujar Mendagri saat ditemui di kompleks Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Gamawan juga mengaku pagi tadi dirinya menerima pesan singkat Yusril mengenai penjelasan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril menggugat, salah satunya agar MK menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.

"Isi SMS-nya, beliau menjelaskan mengenai gugutan itu. Tapi kita lihatlah nanti. Jangan mendahului, tidak baik dikomentari sebelum keputusannya keluar," tuturnya lagi.

Lebih lanjut Mendagri mengatakan dirinya akan memberikan keterangan pers mengenai putusan MK, bila putusan uji materi yang diajukan Pakar hukum tata negara Yusril itu sudah diketuk palu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas