Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Serahkan Lima Tersangka Korupsi PLTU Belawan ke Kejari Medan

Menurut Untung, setelah dilakukan penyerahan tersangka, Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Serahkan Lima Tersangka Korupsi PLTU Belawan ke Kejari Medan
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka kasus korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa berkas lima tersangka masing-masing atas nama Rodi Cahyawan selaku Karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, Muhammad Ali Selaku karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, dan Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia dan Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pada hari ini dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, Penyidik Kejaksaan RI melaksanakan penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2014).

Menurut Untung, setelah dilakukan penyerahan tersangka, Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan.

"Terhadap kelima tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 Maret 2014," katanya.

Dalam kasus korupsi ini sebelumnya Kejaksaan Agung menahan enam orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT  PLN Pembangkit Sumbagut, dan M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Berita Rekomendasi

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas