Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Tiga Orang Staf Keuangan Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang staf keuangan Bendahara DPP Partai Demokrat (PD)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Tiga Orang Staf Keuangan Demokrat
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ANAS MAU PERIKSA GIGI- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setelah menjalani proses pemeriksaan perpanjangan masa tahanan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014). Tersangka tindak pidana pencucian uang ini diperiksa jadi tersangka gratifikasi proyek Hambalang. Anas diperiksa hanya satu jam dikarenakan mau periksa ke dokter gigi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang staf keuangan Bendahara DPP Partai Demokrat (PD), Jumat (21/3/2014).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

Tiga orang staf keuangan Bendahara DPP PD yang diperiksa adalah Putri, Farida dan Rezafi Akbar. "Mereka diperiksa sebagai saksi," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/3/2014).

Farida dan Rezafi sudah memenuhi panggilan KPK. Farida tampak mengenakan jilbab biru dipadu dengan baju batik bercorak biru, sementara Akbar mengenakan batik biru tua lengan pendek.

Selain tiga orang staf keuangan Bendahara DPP PD, KPK juga memeriksa Anas. Suami Athiyyah Laila itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK, selanjutnya dia juga dijerat UU Pencucian Uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas