Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PERADI Berhentikan Joko Sriwidodo Sebagai Pengacara

Joko Sriwidodo, pengacara tersangka kasus suap yakni mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono diberhentikan secara tetap dari profesi advokat.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in PERADI Berhentikan Joko Sriwidodo Sebagai Pengacara
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Sriwidodo, pengacara tersangka kasus suap yakni mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono diberhentikan secara tetap dari profesi advokat. Pemberhentian Joko Sriwidodo di putuskan dalam sidang kode etik advokat yang digelar Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta,Jumat (21/3/2014).

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dinyatakan  melanggar sumpah advokat seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf a dan f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 4 huruf b, c, d, e Kode Etik Advokat Indonesia.

"Menghukum teradu diberhentikan tetap dari profesi advokat untuk tidak menjalankan profesi advocat baik di dalam  atau di luar pengadilan,"tegas Ketua Majelis Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, Alex R Wangge di Kantor PERADI Jakarta.

Selain itu Majelis juga menghukum Joko Sriwidodo untuk membayar denda Rp 3,5 juta.

Menurut Ketua Majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat secara baik atau melanggar kode etik sebagai advokat saat mendampingi kliennnya, terdakwa Setyabudi dalam kasus suap terkait kasus korupsi Bansos Bandung.  

Joko Widodo dinyatakan telah menelantarkan Setyabudi, seperti tidak membuatkan nota pembelaan (pledoi), tidak hadir saat Setyabudi diperiksa, jarang hadir dalam persidangan. Padahal, Joko sudah menerima honorarium yang cukup tinggi.  

“Tetapi semuanya anak buahnya yang bekerja. Termasuk dia banyak janji Setyabudi, seperti janji akan dihukum ringan dan memindahkan tempat sidang yang bukan wewenangnya. Janji seperti itu dilarang Kode Etik Advokat Indonesia,” tutur Alex.  

Berita Rekomendasi

Mengenai pemindahan tempat sidang, Joko Widodo menjanjikan kliennya akan dipindahkan dari PN Bandung untuk digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

PN Bandung adalah bekas kantor Setyabudi saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan sekaligus lokasi tertangkap tangan atau serah-terima suap oleh Setyabudi dan tersangka Asep Triana, orang suruhan tersangka Toto Hutagalung.

Atas keputusan ini, para pihak diberi kesempatan mengajukan banding selama 21 hari sejak diterima ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Alex didampingi Sirjon Pinem, Marsaulina Manurung, Fathurin Zen, Nengah Dharma selaku anggota majelis.    

Kuasa hukum Joko Widodo yakni Bangun Patriyanto mengatakan akan mempelajari dulu semua isi keputusan itu. Soalnya, pihaknya belum mengetahui secara lengkap pertimbangan keputusan pemberhentiannya itu.

Sedangkan istri Setyabudi yakni Lulu mengaku puas dengan keputusan pemecatan itu. Sebab, dirinya merasa dipermainkan oleh Joko saat menangani kasus suaminya. “Saya puas dengan keputusan itu sesuai harapan, kita orang lemah dipermainkan,” kata sambil bergegas keluar ruang sidang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas