Andi Mallarangeng Ngotot Tak Bersalah
Andi Alifian Mallarangeng ngotot tidak bersalah. Justru klaim Andi, Jaksa KPK tak menjawab eksepsi yang diajukannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng ngotot tidak bersalah. Justru klaim Andi, Jaksa KPK tak menjawab eksepsi yang diajukannya.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi," kata Andi usai menjalani sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Menurut Andi, Jaksa KPK tak menjawab apa yang diajukan dalam eksepsinya. Justru terang dia, Jaksa berkeras dengan surat dakwaan yang dianggapnya tidak benar, jelas, dan cermat, dan faktanya juga berbeda-beda.
"Dari tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami. Misalnya dalam dakwaan jelas dimasukan keterangan tentang kakak saya, padahal tidak ada kakak saya. Memasukan kata semacam itu. Juga fee 18 persen itu, yang kalau dilihat dalam dakwaan saya dan Deddy Kusdinar dalam perkara yang sama, dakwaan jaksa berbeda," ujarnya.
Bahkan, kata Andi, JPU seolah berlindung dengan mengatakan fakta harus diuji dalam persidangan. Meski begitu, Andi berkelit tidak mau mendahului hakim.
"Jadi silakan saudara-saudara baca sendiri eksepsi saya dan dakwaan serta tanggapan jaksa sendiri, jangan berkesimpulan. Tentu saja saya serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.