Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wawan, Sidang Dilanjutkan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Gosyen Butarbutar menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap. Terlebih, terdakwa Wawan sendiri mengaku telah mengerti isi surat dakwaan.
Menurut Gosyen, sudah jelas Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, lanjut Gosyen, keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, harus ditolak.
Sementara itu, terkait keberatan yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap, dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara. Sehingga, kembali keberatan tim penasehat hukum terdakwa kembali ditolak.
Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Dakwaan kedua, Wawan didakwa menyuap Akil Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.