Mantan Wakil Rektor UI Jalani Pemeriksaan Tersangka KPK
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, kembali diperiksa KPK sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin (24/3/2014). Ini merupakan kali pertama Tafsir menjalani pemeriksaan usai dijebloskan dalam tahanan.
"TN diperiksa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (24/3/2014).
Tafsir yang mengenakan rompi tahanan saat ini sudah masuk kantor KPK. Tafsir merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI itu sebelumnya ditahan pada Jumat (14/3/2014) lalu. Tafsir sendiri merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.