Dirjen Pajak Gandeng KPK Pungut Pajak Pertambangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan tahun ini
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan lebih fokus menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan tahun ini. Sebagai langkah awal DJP akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengatakan adanya potensi penerimaan pajak yang hilang melalui sektor pertambangan. Hal ini karena belum lengkapnya data yang diminta dengan data sebenarnya.
"Intinya kenapa kita bisa kehilangan data? Kenapa kita tidak pernah mengetahui berapa besar hasil tambang yang digali, ini yang patut dipertanyakan," kata Fuad di Jakarta senin (24/03/2014).
Pihaknya pun mengapresiasi langkah KPK yang memiliki inisiatif untuk meningkatkan pajak dari sektor pertambangan. Pada tahun ini DJP akan bekerjasama dengan KPK dalam upaya mencegah potensi hilangnya penerimaan pajak dari sektor pertambangan.
Melalui kerjasama dengan KPK tersebut, jelas Fuad, Ditjen Pajak akan mengambil data terkait potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Namun dia juga berharap, Pemerintah Daerah bisa memberikan data akurat kepada Pemerintah Pusat, terkait dengan kegiatan pertambangan di daerah.
"Tentu tidak hanya dengan KPK, karena, si pemberi izin (Pemda) usaha pertambangan itu mestinya punya kewajiban meminta informasi dan kemudian melakukan verifikasi data mengani kegiatan pengusaha-pengusaha tambang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.