Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pajak Gandeng KPK Pungut Pajak Pertambangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan tahun ini

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dirjen Pajak Gandeng KPK Pungut Pajak Pertambangan
banjarmasin post
Aktivitas lokasi pertambangan di Kalimantan terpantau dari udara, rawan terjadi masalah, diantarannya kerusakan hutan, dan banjir. Biasanya mereka meninggalkan lubang besar berbentuk danau setelah isi perut bumi digali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan  lebih fokus menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan tahun ini. Sebagai langkah awal DJP akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengatakan  adanya potensi penerimaan pajak yang hilang melalui sektor pertambangan. Hal ini karena belum lengkapnya data yang diminta dengan data sebenarnya.

"Intinya kenapa kita bisa kehilangan data? Kenapa kita tidak pernah mengetahui berapa besar hasil tambang yang digali, ini yang patut dipertanyakan," kata Fuad di Jakarta senin (24/03/2014).

Pihaknya pun mengapresiasi langkah KPK yang memiliki inisiatif untuk meningkatkan pajak dari sektor pertambangan.  Pada tahun ini DJP akan bekerjasama dengan KPK dalam upaya mencegah  potensi hilangnya penerimaan pajak dari sektor pertambangan.

Melalui kerjasama dengan KPK tersebut, jelas Fuad, Ditjen Pajak akan mengambil data terkait potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Namun dia juga berharap, Pemerintah Daerah bisa memberikan data akurat kepada Pemerintah Pusat, terkait dengan kegiatan pertambangan di daerah.

"Tentu tidak hanya dengan KPK, karena, si pemberi izin (Pemda) usaha pertambangan itu mestinya punya kewajiban meminta informasi dan kemudian melakukan verifikasi data mengani kegiatan pengusaha-pengusaha tambang," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas