Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ketua Majelis Syuro PKS Bersaksi untuk Maria Elizabeth

Hilmi akan dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Maria Elizabeth terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di kementan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hari Ini Ketua Majelis Syuro PKS Bersaksi untuk Maria Elizabeth
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Dewan Suro PKS, Hilmi Aminuddin 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Hilmi akan dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Maria Elizabeth terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian .

Mengenakan baju koko berbalut peci warna putih Hilmi tiba didampingi tiga orang pria. Namun, Hilmi enggan berkomentar. Dia memilih masuk ke dalam lift langsung menuju ruang tunggu saksi.

Selain Hilmi, jaksa KPK rencananya juga menghadirkan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Suwarso, dan Jerry Roger.

"Saksi yang akan kami hadirkan dalam sidang yang akan datang heboh-heboh yang mulia, barangkali sampai malam," kata Jaksa Supardi pekan lalui.

Dalam persidangan Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah nama Hilmi disebut-sebut dalam rekaman percakapan hasil sadapan. Dalam rekaman itu, Hilmi disebut dengan sebutan engkong.

Selain itu, Hilmi juga disebut-sebut pernah meminta Mentan Suswono membantu menambah kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama yang dibahas dalam pertemuan di Lembang, Bandung. Suswono sendiri mengakui adanya pertemuan itu, tapi dia menampik membicarakan penambahan kuota sapi dalam pertemuan itu.

Luthfi Hasan Ihsan telah divonis 16 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna.

Sedangkan, orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah telah divonis 14 tahun penjara pada perkara sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas